Bidang UMKM

BIDANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 

Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri atas :

Seksi usaha dan Promosi UMKM

Seksi Formalisasi UMKM

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

Pasal 25

  • Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di pimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan UMKM, penumbuhan iklim usaha, pembinaan untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah serta melaksanakan promosi produk koperasi dan UMKM

 

  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
  1. penyusunan kebijakan teknis dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi
  2. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan dan penumbuhan iklim usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi dan perlindungan usaha.
  3. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis usaha mikro, kecil dan menengah
  4. penyiapan bahan dalam rangka promosi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya

 

  • Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM) sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. mendistribusikan dan member petuinjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan.
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan menandatangani naskah dinas.
  5. mengikuti rapat rapat sesuai dengan bidang tugasnya
  6. menyiapkan bahan pembinaan dan pedoman dalam pemantapan dan pengembangan UMKM.
  7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang UMKM dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
  8. menyusun kebijakan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi produksi, promosi, pemasaran, pembiayaan, SDM kemitraan, teknologi dan pendampingan UMKM.
  9. menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan dan penumbuhan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi pendanaan / penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan / perlindungan usaha, prasarana dan informasi.
  10. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis UMKM
  11. melaksanakan pembinaan dengan sosialisasi tentang kebijakan pengembangan UMKM.
  12. Menyiapkan bahan dalam rangka informasi promosi produk – produk koperasi dan UMKM.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.