Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Persiapan Pembentukan

Sebelum rapat pembentukan Koperasi sebaiknya orang-orang yang akan mendirikan Koperasi tersebut mendapatkan penjelasan dari pejabat Dinas Koperasi mengenai maksud dan tujuan serta langkah-langkah cara mendirikan sebuah Koperasi.

Rapat Pembentukan

Rapat Pembentukan Koperasi hendaknya dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri awal Koperasi yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan menunjuk satu orang untuk memimpin rapat dan satu orang sebagai sekretaris rapat. Sebaiknya dalam rapat tersebut dapat dihadiri oleh pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM guna memfasilitasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :

1)    Rencana pembentukan Koperasi

2)    Nama Koperasi terdiri atas paling sedikit 3 suku kata

3)    Rancangan anggaran dasar Koperasi

4)    Usaha Koperasi

5)    Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal

6)    Pemilihan pengurus

7)    Pemilihan pengawas

Dalam rapat pembentukan Koperasi harus menetapkan anggaran dasar Koperasi, anggaran dasar Koperasi memuat beberapa hal yaitu :

1)    Daftar nama pendiri

2)    Nama dan tempat kedudukan

3)    Jenis Koperasi

4)    Maksud dan tujuan

5)    Jangka waktu beridirinya

6)    Keanggotaan

7)    Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal

8)    Permodalan

9)    Rapat anggota

10)  Pengurus dan pengawas

11)  Pengelolaan dan pengendalian

12)  Bidang usaha

13)  Pembagian sisa hasil usaha

14)  Ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum

15)  Sanksi

Hasil pelaksanaan rapat.

            Pimpinan dan sekretaris rapat pemebentukan Koperasi menuangkan hasil rapat tersebut dalam berita acara rapat pendirian Koperasi yang berisi :

1)    Nama Koperasi

2)    Alamat

3)    Simpanan pokok dan wajib

4)    Daftar hadir

5)    Surat kuasa anggota kepada pengurus untuk menghadap Notaris

6)    Neraca awal

7)    Rekomendasi dari permerintah setempat (Kades/ Camat)

8)    Fotocopy KTP

Dengan dasar berita acara rapat pendirian Koperasi tersebut dan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM, Pengurus mengajukan kepada Notaris untuk dibuatkan Akte pendirian Koperasi