Seksi Pembiayaan Koperasi
SEKSI PEMBIAYAAN KOPERASI
A. Tugas Pokok
Seksi Pembiayaan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi aspekpembiayaan Koperasi, meliputi pengelolaan data dan informasi pembiayaan Koperasi,penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pembiayaan Koperasi, penyusunanpedoman dan supervisi aspek pembiayaan Koperasi, penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.
B. Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pembiayaan Koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pembiayaan Koperasi;
- Pelaksanaan kerjasama teknis aspek pembiayaan Koperasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
C. Rincian Tugas
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi aspek pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek pembiayaanKoperasi;
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidangpemberdayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pembiayaan Koperasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pembiayaan Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pembiayaan Koperasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.