Tugas Subbag Perencanaan

1. SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

A. Tugas Pokok

Melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, membantu Sekretaris Dinas melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi perencanaan dan pelaporan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

B. Fungsi

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pelaporan, yang dilaksanakan oleh Dinas;
  2. Pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
  3. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi Dinas;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

C. Rincian Tugas

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Melaksanakan koordinasi dan menyusun bahan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Kecil;
  3. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan perencanaan dan pelaporan kegiatan Dinas;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan pengendalian program Dinas serta UPTD;
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Penyelenggaraan Angaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penetapan Kinerja (Tapkin), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
  7. Melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  8. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Dinas;
  9. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD;
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang Koperasi dan Usaha Kecil;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  13. Melaksanakan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.