Bidang Kelembagaan

BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI

(1) Bidang kelembagaan koperasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalammenyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaa dan pengembangan kebijakan dan pelakasaan fungsi teknis kelembagaan koperasi.

(2)   Bidang kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a.  Penyelenggara verifikasi data dan jumlah operasi yang akurat;

b. Penyelenggara verifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam yang akurat;

c. Penyelenggara koordinasi dan verifikasi dokumen izin usaha pinjam untuk koperasi;

d. Penyelenggara koordinasi dan verifikasi dokumen pembukaan kantor cabang , kantor cabang pembantu, dan kantor kas;

e.  Penyelenggara koordinasi atas pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;

f.  Penyelenggara koordinasi, bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam dan;

g. Penyelenggara koordinasi , pelaksaan monitoring evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

 

(3)   Kepala Bidang Kelembagaan mempunyai uraian tugas :

a.  Menyelenggarakan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;

b.  Menyelenggarakan verifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam yang akurat;

c.  Menyelenggarakan verifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dan pembubaran koperasi;

d. Menyelenggaraan verifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang , kantor cabang pembantu, kantor kas;

e.  Menyelenggara pembentukan koperasi , perubahan anggaran dasra koperasi dan pembubaran koperasi

f.   Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan

        koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;

g.  Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

     pemberdayaan koperasi;

h.  Menyelenggarakan legalisasi fotokopi dokumen koperasi

i. Menyelenggarakan penyusunan dan penandatanganan susunan pengurus dan pengawas koperasi dalam 1 (satu) periodik;

j.  Menyelenggarakan kegiatan hari koperasi;

k. Menyelenggarakan dan menganalisis usulan koperasi berprestasi Provinsi dan nasional;

l.  Menyelenggarakan dan menganalisis proses pengusulan Pengahrgaan Bakti

    Koperasi dan Satyalancana Wira Karya dan Pembangunan;

m. Menyelenggarakan pelakasaan tugas yang diberikan atasan.