Kepala Dinas

Kepala Dinas

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KEPALA DINAS

 

 

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (1), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis operasional pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM di bidang kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah meliputi bidang Kelembagaan koperasi, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, bidang usaha dan pembiayaan koperasi dan bidang pemberdayaan UMKM.
  2. penyusunan pedoman teknis kelembagaan dan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta memfasilitasi pembiayaan/permodalan dan simpan pinjam.
  3. pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kelembagaan koperasi, bidang Pengawasan dan pemeriksaan koperasi, bidang Usaha dan Pembiayaan Koperasi dan bidang pemberdayaan UMKM serta sumber daya manusia Koperasi dan UMKM.
  4.  penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

  • Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut :
  1. menyusun program kegiatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan yang belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti dan memimpin rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menetapkan kebijakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengembangan dan pemberdayaan serta perijinan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  7. menyelenggarakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta fasilitasi pembubaran dan penyelesaian masalah akibat pembubaran koperasi;
  8. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  9. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama/kemitraan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  10. memberikan sanksi administratife kepada koperasi di tingkat provinsi dan lintas kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya;
  11. memberikan penghargaan bagi pegawai dinas yang berprestasi serta sanksi bagi pegawai dinas yang tidak disiplin bagi PNS dalam lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  12. menyelenggarakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkaan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahdan memberikan saran pertimbanagan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  14. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.