Seksi Badan Hukum

Seksi Badan Hukum

 

 

Kepala Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi

Nama              : FIKRIYANSYAH, SIP

NIP                  : 19690214 198909 1 003

Pangkat/Gol   : Penata Tk.I / III.d

A. Tugas Pokok

 

Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam  Koperasimempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaiankesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi, meliputi pengelolaan data dan informasipengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasipenyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usahasimpan pinjam  Koperasi, penyusunan pedoman dan supervisi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasipenyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.

 

B. Fungsi

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Pelaksanaan pengembangan badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Pelaksanaan kerjasama teknis aspek pengembangan badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. Rincian Tugas

  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan  pengelolaan data dan informasi badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek badan hukum dan organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kelembagaan Koperasi;
  • Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai badan hukum dan organisasi Koperasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
  • Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi;
  • Melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi; dan
  • Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.