Seksi Pengawasan dan Penilaian

 SEKSI PENGAWASAN DAN PENILAIAN

A. Tugas Pokok

 

Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam  Koperasi mempunyai tugas pokokmelaksanakan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi, meliputipengelolaan data dan informasi pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi,penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi, penyusunan pedoman dan supervisi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam  Koperasipenyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.

 

B. Tugas Pokok

  • Pelaksanaan   koordinasi  penyusunan  dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Pelaksanaan pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Pelaksanaan kerjasama teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. Rincian Tugas Seksi Pengawasan Usaha  dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

 

  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Usaha  dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaiankesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usahasimpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pengawasanusaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam  Koperasi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
  • Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam Koperasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
  • Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengawasan Usaha  dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengawasan Usaha  dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi; dan
  • Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.