Seksi Penyuluh

SEKSI PENYULUHAN PERKOPERASIAN DAN KEANGGOTAAN

A. Tugas Pokok

 

Seksi Penyuluhan Perkoperasian dan Keanggotaan mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan, meliputi pengelolaan data dan informasi penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan, penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan, penyusunan pedoman dan supervisi penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan, penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.

 

B. Fungsi

  • Pelaksanaan   koordinasi  penyusunan  dan menghimpun bahan kebijakan teknis penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Pelaksanaan  pembinaan teknis serta fasilitasi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Pelaksanaan kerjasama teknis aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. Rincian Tugas

  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyuluhan Perkoperasian dan Keanggotaan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan informasi penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kelembagaan Koperasi;
  • Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai penyuluhan perkoperasian dan keanggotaan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
  • Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Penyuluhan Perkoperasian dan Keanggotaan;
  • Melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Penyuluhan Perkoperasian dan Keanggotaan; dan
  • Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.