Tugas Kasubbag Keuangan

Kepala Sub BagianKeuanganmempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Kasubag Keuangan;
  2. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja/kegiatan;
  3. Menyusun rancangan kebutuhan anggaran, perubahan, dan Laporan Keuangan BPKAD;
  4. Meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari bendahara BPKAD;
  5. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kebutuhan BPKAD;
  6. Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) BPKAD;
  7. Mengoreksi, memaraf, dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
  8. Mengoreksi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan untuk mencapai hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Sub Bidang di lingkungan BPKAD serta dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala sub bagian keuangan;
  10. Melaksanakan telaahan staf;
  11. Membuat evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai bahan acuan untuk perumusan kebijakan mendatang;
  12. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPKAD;
  13. Melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan pembukuan anggaran belanja di lingkungan BPKAD;
  14. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan daftar gaji pegawai di lingkungan BPKAD;
  15. Melaksanakan pemeriksaan laporan bulanan pengelolaan administrasi keuangan bendahara di lingkungan BPKAD;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.