Seksi Penerapan Peraturan dan Saksi

 SEKSI PENERAPAN PERATURAN DAN SANKSI

A. Tugas Pokok

 

Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi, meliputi pengelolaan data dan informasi penerapan peraturan dan sanksi, penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi, penyusunan pedoman dan supervisi aspek penerapan peraturan dan sanksi, penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.

 

B. Tugas Pokok

  • Pelaksanaan   koordinasi  penyusunan  dan menghimpun bahan kebijakan teknis penerapan peraturan dan sanksi;
  • Pelaksanaan pembinaan teknis serta fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Pelaksanaan kerjasama teknis aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. Rincian Tugas Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi

 

  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan informasi penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek penerapan peraturan dan sanksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  • Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
  • Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai penerapan peraturan dan sanksi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
  • Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi;
  • Melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi; dan
  • Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.